Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, didampingi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kussarwono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Andika Saputra, dan Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Rubiady, menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Gedung Utama BSSN, Bojongsari Depok, Kamis (27/10/2022).
Penandatanganan antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan 16 Pemerintah Daerah, merupakan salah satu bentuk dukungan dari BSSN terhadap keamanan dan keberhasilan transformasi digital dalam aspek administrasi perkantoran, proses kerja dan layanan publik diberbagai Pemerintah Daerah.
Plt. Sekretaris Utama BSSN, dalam sambutannya mengatakan bahwa harapannya dengan kegiatan tersebut BSSN dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik masing-masing Pemerintah Daerah, dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Bentuk BSSN merupaka salah satu bentuk Pemerintah dalam menjadi keamanan siber Nasional, BSSN berupaya mewujudkan upaya tersebut dengan terus meningkatkan inovasi dan kompetensi dalam bidang teknologi keamanan siber serta melalui kolaborasi dan sinergi dengan seluruh Pemangku Kepentingan termasuk Pemerintah Daerah, guna melindungi kedaulatan dan keutuhan Negara dari segala bentuk ancaman ruang siber Nasional”, ujar Plt. Sektrut BSSN.
Semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat risiko ancaman keamanannya, sehingga dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber, termasuk asset informasi yang ada didalamnya dari ancaman ruang siber.
Presiden RI melalui Pidato Kenegaraannya pada Tanggal 16 Oktober 2022 lalu menyampaikan bahwa kita semua harus eling dan waspada dalam konteks kemajuan TIK, untuk itu harus tetap ingat dan waspada dari semua risiko keamanan yang dapat terjadi.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berupaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Sehingga menerapkan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap Instansi Pemerintah.
Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformassi digital tersebut berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik, metode dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Untuk itu, perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi, salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik.
BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikat elektronik, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, membentuk BSrE ditujukan untuk memberikan dukungan kemanan informasi dalam pelaksanaan e-government.
Pada acara bertajuk BSSN Dukung Transformasi Digital 16 Pemerintah Daerah, dilakukan Penandatanganan Kerjasama antara BSSN dengan 16 Pemerintah Daerah diantaranya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Kuyong Utara, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Sangihe, Pemeirntah Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Pidie, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Pemerintah Kabupaten Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Untuk Kabupaten Way Kanan, pada tahap awal penerapan tanda tangan elektronik untuk Aplikasi SikEP (kepegawaian) yang telah melalui uji kebutuhan dan uji kesesuaian sistem melalui BSrE. Kedepan diharapkan dapat dipergunakan pada seluruh perangkat daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten(tr)